Pernyataan oleh pimpinan pusat gereja anglikan, Uskup Dr. Roland Williams, bahwa penerapan hukum Islam di sejumlah daerah di Inggris ‘tidak dapat dihindari’. Dr. Williams juga mengusulkan agar syari’ah Islam dimasukkan secara resmi ke dalam sistem hukum Inggris serta menerapkannya sesuai dengan kebutuhan umat Islam. Sehingga umat Islam dapat memilih dimana sidang akan dilaksanakan. Wacana tersebut muncul karena kebutuhan akan hidup bersama. Perlu diketahui, hingga saat ini jumlah penduduk Muslim di Inggris mencapai 2juta jiwa.
Meskipun demikian, Uskup Anglikan tersebut menentang penerapan hukuman yang menurutnya sangat kejam (Qishosh) dan perlakuannya terhadap wanita. Menurutnya, hukum Islam tidak menyejajarkan posisi wanita terhadap pria. Pernyataan Uskup Anglikan tersebut telah menimbulkan polemik di negara Ratu Elizabeth. Banyak politisi Inggris menentang wacana yang digulirkan oleh Dr. Roland William.
Terlepas dari semua polemik yang sedang terjadi di negeri Poundsterling ini, secara psikologis terlihat bahwa eksistensi umat Islam di dunia khususnya di Inggris –secara sadar maupun tidak- sudah mulai diperhitungkan. Dengan jumlah yang mulai banyak, pemerintah harus berpikir ekstra keras untuk ‘menangani’ komunitas muslim di negaranya. Adanya ledakan bom bunuh diri oleh 3 orang muslim Inggris ‘memaksa’ pemerintah Inggris mencari jalan bagaimana mengintegrasikan warga muslim dengan yang lain.Salah satunya dengan mengadopsi hukum Islam ke dalam sistem hukum Inggris. Adapun penerapan syari’ah di
Sudah saatnya dunia kembali menerima Islam secara utuh. Kita tau bahwa Islam telah diturunkan untuk seluruh alam (Rahmah lil ’alami), baik untuk makhluk yang bernyawa maupun yang mati, yang beriman maupun kafir. Adanya wacana penerapan Syari’ah Islam di Inggris oleh Uskup Anglikan setidaknya telah membuktikan kepada kita bahwa Islam dapat diterima dan diimplementasikan untuk siapa saja tanpa memandang ras, suku, bangsa, dan bahasa.